Senin, 19 Juli 2010


Waspada… Ledakan Tabung Gas Elpiji Kian Mencekam Rakyat

HMINEWS, Opini- Hati-hati, Tabung gas elpiji kini bisa meledak setiap saat. Entah apa yang ada di dalam benak pihak–pihak terkait keberadaan tabung gas elpiji, terutama tabung gas 3 kg, mungkin mereka baru akan bereaksi bila di rumah mereka sendiri yang akan meledak.

Berdasarkan data yang dimiliki vivanewscom, selama 2009-Juli 2010 setidaknya telah terjadi beberapa kali ledakan gas, antara lain :

- Selasa 13 Juli 2010 sekitar pukul 05.00 WIB. Ledakan terjadi di Kampung Kalimati RT 13/3, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkarang, Jakarta Barat. Selain rumah hangus terbakar, kejadian ini mengakibatkan ibu dan anak, Samani (35 tahun) dan Arjun (14 tahun), menderita luka bakar.

- Selasa 13 Juli 2010 pukul 04.30 WIB. Ledakan tabung gas berukuran 12 kilogram terjadi di tempat usaha katering Jalan Puri Mutiara 2 A, RT 9/11, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Ledakan tabung terjadi karena rumah itu terbakar terlebih dulu.

- Minggu 11 Juli 2010. Tabung gas milik seorang warga Kampung Wangun, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, meledak. Kejadian ini melukai tiga orang serta membakar dua bangunan.

- Sabtu 10 Juli 2010. Tabung gas ukuran 12 kilogram meledak di Jalan Kerinci, Perumnas III, Kelapa Dua, Tangerang. Akibatnya suami istri pemilik rumah menderita luka bakar.

- Kamis 24 Juni 2010 pukul 14.30 WIB. Ledakan akibat kebocoran tabung gas ukuran 12 kilogram terjadi di dapur rumah makan Lapo Amelia di Jalan Raya Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

- Jumat 18 Juni 2010. Ledakan tabung gas terjadi di Jalan H. Jawahir, No 132 Rt 17/06, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Kasus ini tergolong fatal karena selain memporak-porandakan rumah, juga menewaskan dua warga.

- Sabtu 16 Juni 2010 sekitar pukul 05.00 WIB. Ledakan tabung gas ukuran 12 kilogram terjadi di Kampung Binong, Rt 02/03, Kelurahan Binong, Kecamatan Binong, Kabupaten Tangerang. Akibatnya, bocah bernama Amel, 5 tahun, meninggal.

- Senin 26 April 2010 sekitar pukul 10.00 WIB. Ledakan hebat dari tabung gas ukuran 3 kilogram terjadi di Komplek UK Rt 6/4, Ancol, Pademangan Jakarta Utara. Akibat 30 rumah penduduk hangus terbakar.

- Minggu 25 April 2010 sekitar pukul 05.00 WIB. Ledakan tabung gas terjadi di rumah warga di Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

- Sabtu 17 April 2010 sekitar pukul 09.00 WIB, sebelas warga sampai terluka akibat terkena dampak ledakan tabung elpiji di pemukiman Jalan Mulia RT 02/01, Cempaka Baru, Jakarta Pusat.

- Senin 8 Februari 2010 pukul 04.30 WIB. Ledakan tabung gas terjadi di warung nasi uduk di RT 14/RW 04 Jalan Satria, Jelambar, Jakarta Barat. Akibatnya, dua warga terluka.

- Rabu 3 Februari 2010 siang. Ledakan tabung gas terjadi di Restoran Tom Yuan Corner, di lantai VII, food court ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.

- Kamis 17 September 2009 sore. Ledakan tabung gas terjadi di Gang Karya Lima, RT 14 RW 03, Gandaria Utara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibatnya, sedikitnya 20 rumah warga terbakar.

- Senin 13 Juli 2009 sekitar pukul 08.00 WIB. Ledakan tabung gas ukuran 25 kilogram terjadi di restoran Soto lamongan, Jalan Kedoya Raya Nomor 12, Jakarta Barat.

Masyarakat tidak pernah tahu pasti bagaimana proses pengadaan barang/tabung gas elpiji terutama tabung gas 3 kg ini apakah tunduk pada Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah atau mengikuti peraturan lainnya.

Penulis akan mengasumsikan bahwa proses pengadaan tabung gas 3 kg tersebut mempedomani Keppres nomor 80 tahun 2003 tersebut.

Keppres nomor 80 tahun 2003 mengamanahkan pelelangan/tender terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah (pusat/daerah dan BUMN/BUMD) yang meliputi pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa. Setelah selesai pelelangan/tender maka dijalankanlah penandatanganan kontrak dan pelaksanaannya. Setelah pekerjaan selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh panitia peneliti barang/ anitia serah terima maka dilakukanlah pembayaran pekerjaan.

Masa kontrak akan selesai apabila masa garansi (untuk pengadaan barang) atau masa pemeliharaan (untuk pengadaan jasa konstruksi) telah selesai dilewati. Dari sinilah awal mula segala permasalahan dalam pengadaan barang / jasa pemerintah pada umumnya, yaitu masa kontrak yang terlalu singkat.

Bila dibandingkan dengan pengadaan jasa konstruksi yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri PU nomor 43 tahun 2007 maka ada dua unsur penting yang ternyata tidak diatur oleh Keppres nomor 80 tahun 2003 yaitu kegagalan bangunan dan penanggungjawab kegagalan bangunan. Bisa saja kontrak kerja bangunan telah selesai namun masa pertanggungan kegagalan bangunan bisa puluhan tahun dan penanggungjawab kegagalan bangunan bisa saja konsultan perencana atau konsultan pengawas atau pelaksana pekerjaan atau karena faktor alam. Penanggungjawab kegagalan bangunan akan ditentukan oleh tim penilai ahli.

Kegagalan bangunan dan penanggungjawab kegagalan bangunan pada pekerjaan konstruksi bisa diterapkan pada pengadaan barang dengan membuat pengaturan lebih jauh yang meliputi umur barang, kegagalan barang dan penanggungjawab kegagalan barang. Umur barang perlu diatur sehingga konsumen (yang rata-rata tidak paham teknologi) bisa mengatur masa pemakaian dan kapan harus diganti. Kegagalan barang perlu diatur karena sering terjadi barang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam masa umur aktifnya. Dan penanggungjawab kegagalan barang perlu diatur apakah desainer, pemegang hak cipta atau manufaktur atau siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kegagalan barang tersebut.

Nah, dalam kasus ledakan tabung gas elpiji 3 kg, di mana letak kesalahannya ? Jangan – jangan desainnya tidak ada perhitungan umur barang ? Atau tidak mengikuti standar ? Dan yang lebih penting adalah siapakah perancangnya ???

Dalam hal ini pihak pemerintah dan produsen harus bersikap jantan dan bertanggung jawab membenahi kembali dunia perkomporan gas ini. Pembenahan bisa dilakukan melalui pengaturan seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Di sisi konsumen juga perlu dilakukan pembenahan. Mayoritas konsumen adalah tidak faham teknologi. Mereka tidak faham bahwa berat jenis gas elpiji ternyata lebih berat dari udara. Yang mereka tahu kalau gas akan melayang ke atas. Semua distributor yang berhadapan langsung dengan konsumen harus memberikan penyuluhan singkat apa dan bagaimana memperlakukan tabung gas elpiji dan bagaimana mengatur tata letak sehingga walaupun terjadi kebocoran bisa dilakukan deteksi dini dan pencegahan ledakan gas. Pada umumnya gas yang meledak adalah karena kebocoran gas yang terkonsentrasi dalam ruangan yang tertutup dan sedikitnya ventilasi atau ventilasi yang terlalu tinggi sehingga gas tidak bergerak keluar ruangan dan berhasil disambar api. Sebenarnya gasnya yang meledak bukan tabungnya.

Dan satu hal yang perlu diperhatikan adalah semua distributor gas wajib memiliki teknisi terlatih bersertifikat dan teknisi inilah yang merangkai tabung gas, selang, regulator dan kompor gas. Teknisi ini wajib melakukan pemeriksaan ulang rangkaian setiap terjadi pergantian tabung gas. Untuk saat ini masyarakat dilarang dulu untuk merangkainya.

http://hminews.com/news/waspada-ledakan-tabung-gas-elpiji-kian-mencekam-rakyat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar